WahanaNews.co, Jakarta - Industri air minum dalam kemasan (AMDK) terus menunjukkan peran strategisnya, tidak hanya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum yang aman dan berkualitas, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja dan penguatan distribusi air di berbagai wilayah.
Berdasarkan data industri, saat ini terdapat 707 pabrik AMDK di Indonesia dengan total kapasitas produksi mencapai 47 miliar liter per tahun. Nilai investasi sektor ini tercatat sebesar Rp27,8 triliun. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Baca Juga:
IKM Naik Kelas, Produk Dalam Negeri Masuk Rantai Pasok Perlengkapan Haji 2026
“Industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional. Karena itu, pengembangannya harus terus dipacu dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan regulasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).
Dalam operasionalnya, industri AMDK memanfaatkan berbagai sumber daya air, yakni air permukaan sebesar 7,09 miliar liter, air tanah sebesar 41,08 miliar liter, serta 6,93 miliar liter dari perusahaan penyedia air. Total penggunaan air tersebut mencapai 55,1 miliar liter per tahun atau setara 0,055 miliar meter kubik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah, termasuk yang diperoleh melalui perusahaan penyedia air, mencapai 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,048 miliar meter kubik.
Baca Juga:
Kemenperin Pantau Dampak Geopolitik Selat Hormuz, Pastikan Stok Plastik Nasional Aman
Angka ini setara dengan sekitar 0,23 persen dari kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia.
Komitmen terhadap pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fokus utama dalam pengembangan industri ini.
Untuk meninjau implementasi di lapangan, Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke PT Tirta Alam Segar di Cikarang dan PT Tirta Investama di Klaten.
PT Tirta Alam Segar, yang merupakan bagian dari Wings Group, memproduksi AMDK merek AQUVIVA dengan kapasitas mencapai 50 juta botol per bulan. Perusahaan ini juga menyerap sekitar 2.800 tenaga kerja, dengan lebih dari 90 persen merupakan masyarakat lokal.
Dalam aspek keberlanjutan, perusahaan tersebut menjalankan sejumlah inisiatif, antara lain pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkapasitas 10,8 MWp yang mampu mengurangi emisi karbon hingga 15.078 ton CO2 per tahun.
Selain itu, penggunaan teknologi reverse osmosis untuk daur ulang air limbah mampu menghemat penggunaan air hingga 20–30 persen. Perusahaan juga menyediakan 24 titik reverse vending machine (RVM) melalui kerja sama dengan Plasticpay untuk mendukung pengelolaan limbah plastik.
Dari sisi regulasi, industri AMDK beroperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta sejumlah aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Produk AMDK juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan pengawasan berkala oleh lembaga sertifikasi produk melalui sistem e-Wasdal.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VII DPR RI berupaya mengkaji tingkat kepatuhan industri terhadap perizinan, aspek lingkungan, serta efektivitas pengelolaan sumber daya air dan kualitas produk.
“Kedepan, kami harap sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dapat dijalin lebih kuat sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik,” ujar Putu.
[Redaktur: Jupriadi]