WahanaNews.co | PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) mengingatkan pelanggan agar disiplin dalam melunasi tagihan listrik.
Jika terjadi keterlambatan hingga 3 bulan atau terjadi penunggakan, pelanggan akan kena denda.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"Tidak hanya dikenakan denda biaya keterlambatan, namun pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan dilakukan pemutusan listrik sementara," kata General Manager PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo J A Ari Dartomo, dikutip dari Antara Manado, Jumat (22/6/2023).
Dia mengatakan, bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumah otomatis tidak bisa menyala.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Jika tunggakan listrik pelanggan sudah memasuki dua bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
“Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus,” lanjut Dartomo.
Pada bulan ketiga jika masih menunggak pembayaran listrik maka pelanggan harus bersiap untuk dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar milik pelanggan tersebut akan diputus secara permanen.
Jika hal ini sudah terjadi, katanya, maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.