Banyak Penunggak
Harus diakui sampai dengan saat ini masih banyak pelanggan yang sering menunggak pembayaran listrik dan apabila petugas PLN datang untuk melakukan penindakan berupa pemutusan sementara, masih ada pelanggan yang memberikan pembelaan dan menyatakan beberapa pernyataan bahwa petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan listriknya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan sementara," ungkap Revanny Yudhistira, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan.
Dalam melayani pelanggan, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik berupa token/pulsa listrik. Jika habis, tokennya harus segera isi kembali. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
"Sebagai masyarakat, kita harus selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar. Peraturan PLN menetapkan layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya," katanya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Meski sudah ditetapkan demikian, namun masih banyak juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.