Lalu, pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan.
Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
OJK kemudian melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pemohon SLIK.
Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
Lalu, pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi.
Baca Juga:
Fintech Lending Bermasalah, 19 Penyelenggara Dapat Peringatan Keras dari OJK
Verifikasi dilakukan dengan mengirimkan dokumen berupa foto atau scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia serta foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
Dalam hal seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan telah terpenuhi, pemohon SLIK akan menerima hasil informasi debitur yang dimohonkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Selain itu, nasabah juga bisa mengakses iDeb melalui aplikasi iDebKu yang baru diluncurkan OJK baru-baru ini.