WahanaNews.co | Pemasangan tiang listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kerap memicu masalah, seperti yang dialami oleh pemilik akun Instagram @tinyhouselivinghigh.
Pada unggahan dalam sorotan (highlight) bertajuk ‘Built Process’, dia mengungkap bahwa rumah yang direnovasi berdempetan dengan sebuah tiang listrik dan cukup mengganggu, sehingga harus dipindahkan.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Akibat unggahannya tersebet, ia menerima sejumlah pertanyaan dari warganet, salah satunya bagaimana cara mengajukan pemindahan tiang listrik PLN?
Nah, jika Anda mengalami masalah serupa, maka perlu mengetahui jawabannya dari uraian berikut.
Melansir Tempo, sebagaimana disebutkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Pasal 27), pemegang perizinan usaha untuk menyediakan tenaga listrik berhak:
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
1.Melintasi sungai atau danau, baik di atas atau di bawah permukaan air.
2.Melintasi laut (di atas maupun di bawah permukaan).
3.Melintasi jalanan umum dan jalur kereta api.