Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN
Berdasarkan unggahan akun Twitter terverifikasi @pln_123 pada 23 Agustus 2016, pemilik lahan dapat mengajukan permohonan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Baca Juga:
Sektor Rumah Tangga Sebagai Penyumbang Terbesar Listrik Nasional 2025, ALPERKLINAS Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Konsumen
Membuat laporan melalui surat elektronik (email) ke [email protected] atau menghubungi melalui Call Center (kode area) 123.
Laporan berisi data lengkap berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi), nomor telepon aktif.
Kemudian, petugas akan melakukan survei dengan datang ke lokasi.
Baca Juga:
Ulang Tahun Ke-14, ALPERKLINAS Dorong PLN Electricity Services Terus Tingkatkan Pelayanan Konsumen Sebagai Garda Kelistrikan
Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan persetujuan dua belah pihak.
Saat survei, petugas juga akan memberi tahu biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai tingkat kesulitan, lokasi, dan faktor lainnya.
Selain itu, mengutip rilis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN bisa menghubungi layanan pelanggan atau customer service (CS) 021-725123, 7261122, Fax (021) 7221330. Serta juga dapat membuat laporan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui email [email protected] atau telepon (021) 5225180.