WahanaNews.co | Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung berdasarkan emisi gas buang atau carbon tax bergulir mulai Oktober 2021.
Dalam aturan itu, perhitungan PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.
Baca Juga:
Misi Toyota: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Menuju Pasar Jepang
Regulasi tersebut kemudian mendapat revisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, terkait PPnBM untuk mobil listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.
Dengan berlakunya skema pajak baru ini, sejumlah APM mulai melakukan persiapan untuk mengubah harga jual produk-produknya, salah satunya Toyota.
Berdasarkan info dari sumber media, ada sejumlah model yang mengalami penurunan harga, tapi ada juga yang naik.
Baca Juga:
Toyota dan Daihatsu Kolaborasi Bikin Perusahaan Baru di Asia Pasific
Misal untuk sedan, hampir semua model seperti Vios, Corolla Altis, dan Camry bakal turun harga.
Sebab revisi PPnBM membuat besaran pajak sedan turun seperti halnya mobil penumpang biasa.
Dari bocoran yang diterima media, Vios yang tadinya dikenakan PPnBM 30 persen, turun menjadi 15 persen.