Selanjutnya Fortuner 4x4 diesel kini menjadi 25 persen, dari sebelumnya 40 persen.
Ketika ditanya soal penerapan carbon tax, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, aturan ini bakal berlaku sesuai keputusan PP 73 No. 2019, yang bergulir dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.
Baca Juga:
Misi Toyota: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Menuju Pasar Jepang
“Info yang kami terima begitu, aturannya mulai berlaku 16 Oktober mendatang,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, mengenai besaran pajak hingga harga jual produk terbaru, Anton belum mau mengungkap lebih jauh.
“Sabar nanti dulu ya, kami sedang pelajari dan persiapkan,” kata Anton.
Baca Juga:
Toyota dan Daihatsu Kolaborasi Bikin Perusahaan Baru di Asia Pasific
Namun yang perlu menjadi catatan, besaran pajak ini adalah normal tax tanpa insentif PPnBM, yang sebetulnya masih berlaku sampai Desember 2021.
Artinya, besar kemungkinan skema pajak terbaru berdasarkan carbon tax mulai efektif berlaku pada 2022.[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.