1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".
2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.
Jika NIK nya belum terpadan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
Baca Juga:
Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Nonaktifkan 94 Ribu NIK yang Meninggal dan Pindah
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit