1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".
2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.
Baca Juga:
Menkomdigi Dorong Pemutakhiran, Marak Penyalahgunaan NIK
3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.
Jika NIK nya belum terpadan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
Baca Juga:
Usut Pencurian NIK Aktivasi Kartu Seluler, Polisi Akan Panggil Operator
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit