WahanaNews.co, Jakarta - Pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023 meski implementasi secara penuh mulai dilaksanakan pertengahan 2024.
Meski demikian, belum semua NIK terdaftar menjadi NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 22 November 2023, sudah sebanyak 59,3 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler di Bogor Ditangkap Polisi
Artinya masih ada sekitar 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP dari 72 juta data wajib pajak yang terdata di di DJP.
Karenanya, DJP mengimbau para wajib pajak yang belum memadankan NIK nya dengan NPWP segara melaksanakan. Sebab, ada sejumlah risiko yang menanti bila tak mendaftarkan NIK jadi NPWP.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (8/12).
Baca Juga:
Usai Gelar Perkara, Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun Dihentikan Polda Metro
Melansir CNNIndonesia, beberapa layanan yang menggunakan NPWP adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti. Selain itu, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar.
Tak hanya itu, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut: