Selain itu dari sisi pangsa kredit, masih didominasi pembiayaan hilir (5,65 persen vs 0,6 persen), sehingga insentif tetap lebih banyak diberikan pada sektor hilir.
Sementara, cakupan sektor hilirisasi non-mineral terdiri dari komoditas pertanian, perikanan, kelautan, perkebunan, dan peternakan. Untuk komoditas pangan terdiri dari padi, cabai, dan bawang.
Baca Juga:
Mendag Tegaskan Peran Kemendag Perkuat Daya Saing UMKM Indonesia
Sedangkan, untuk tanaman perkebunan terdiri dari minyak sawit mentah (CPO), tebu, kopi, teh, tepung, kelapa, kakao, dan jambu mete.
Selanjutnya, untuk perikanan dan peternakan terdiri dari udang rajungan, ikan, rumput laut, dan daging ayam.
Selanjutnya, untuk sektor perumahan mencakup KPR, KPA, konstruksi gedung tempat tinggal, dan real estate tempat tinggi.
Baca Juga:
Perayaan Puncak Hari Ritel Nasional 2025, Mendag: UMKM Masuk Ritel Modern Jadi Indikator Siap Ekspor
Lalu, untuk sektor pariwisata mencakup penyedia akomodasi makan dan minum.
Lebih lanjut, peningkatan insentif dari 280 bps menjadi paling tinggi 400 bps itu yang terdiri dari insentif untuk penyaluran kredit kepada sektor prioritas yang ditetapkan oleh BI, paling besar 2 persen.
Angka ini meningkat dari yang sebelumnya 1,5 persen.