Kemudian, insentif kepada bank penyalur kredit inklusif ditingkatkan dari sebelumnya 1 persen menjadi 1,5 persen. Rinciannya, 1 persen untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5 persen untuk penyaluran kredit UMi.
Terakhir, insentif terhadap penyaluran kredit hijau paling besar 0,5 persen, meningkat dari sebelumnya 0,3 persen.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Dengan kata lain, insentif likuiditas naik dari semula 2,8 persen menjadi 4 persen.
Selanjutnya, insentif itu dilakukan melalui pengurangan giro di BI dalam rangka pemenuhan GWM dalam rupiah yang saat ini sebesar 9 persen.
Jika perbankan mampu memberikan kredit kepada sektor-sektor prioritas tadi secara maksimal, maka bank tersebut mendapat insentif 4 persen.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Artinya, bank tersebut hanya perlu memenuhi GWM dalam rupiah di BI sebesar 5 persen saja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.