WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menyelenggarakan seminar tentang Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana (DRFI) dan Implementasi Kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif (ASP) di Indonesia pada Senin (10/07) di Yogyakarta.
Seminar yang merupakan bagian dari pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM) tersebut bertujuan untuk memberikan pembaruan tentang penerapan strategi DRFI dan sinerginya dengan peta jalan ASP untuk melindungi negara dan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, serta aset Indonesia dengan lebih baik dari bencana alam.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
“Rentetan bencana alam yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi memicu Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) di akhir tahun 2018,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu Parjiono.
Dalam acara tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta Wiyos Santoso turut menyampaikan sambutan sebagai perwakilan tuan rumah.
Indonesia mengalami kerugian ekonomi sebesar USD1,54 miliar atau Rp22,8 triliun setiap tahun akibat bencana sepanjang tahun 2000 hingga 2016. Perubahan iklim dan dampak dari kenaikan suhu juga mengancam ekonomi kelautan Indonesia yang saat ini bernilai USD256 miliar.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Melalui strategi PARB atau DRFI ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana dapat ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan baru di luar APBN. Selain itu, sebagian risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi.
“Strategi yang biasa disebut dengan Strategi PARB ini bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan membangun resiliensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia,” ujar Parjiono.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan mengembangkan instrumen terobosan Strategi PARB yang disebut Disaster Pooling Fund atau Pooling Fund Bencana (PFB).