WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memangkas insentif pembelian motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit dinilai mampu mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski daya dorongnya terhadap penjualan kendaraan listrik berpotensi ikut berkurang.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman melihat pengurangan nilai insentif memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjaga kondisi fiskal lebih terkendali.
Baca Juga:
Subsidi Konversi Motor Bensin ke Listrik Berpotensi Dongkrak Minat Masyarakat, ALPERKLINAS: Momentum Percepat Transisi Energi
“Dari sisi fiskal, pemangkasan insentif justru membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih terkendali,” kata Rizal melansir Antara, Jumat (21/8/2026).
Meski memberikan keuntungan dari sisi fiskal, Rizal mengatakan kemampuan insentif tersebut untuk mendorong masyarakat membeli motor listrik menjadi lebih terbatas.
Nilai Rp3 juta per unit tetap memberikan daya tarik kepada calon pembeli, tetapi pengaruhnya terhadap keputusan konsumen dinilai tidak akan sebesar ketika pemerintah memberikan insentif lebih tinggi.
Baca Juga:
Dukung Program Pemerintah Antisipasi Krisis BBM, ALPERKLINAS: Konsumen Motor Listrik Tanpa Subsidi Perkuat Ketahanan Energi
“Untuk konsumen motor yang sensitif terhadap harga, besaran ini lebih berfungsi sebagai pemanis daripada faktor utama untuk beralih ke kendaraan listrik,” jelas Rizal.
Menurutnya, persoalan utama dalam meningkatkan penyerapan motor listrik sebenarnya tidak hanya terletak pada besar atau kecilnya subsidi yang diberikan pemerintah.
Efektivitas kebijakan justru perlu dilihat dari kemampuan setiap rupiah insentif menghasilkan tambahan penjualan sekaligus memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional.
Rizal kemudian mendorong pemerintah merancang skema insentif motor listrik yang lebih terarah agar anggaran negara menghasilkan dampak ekonomi lebih luas.
Insentif tersebut antara lain dapat dikaitkan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produksi domestik, pengembangan industri baterai, serta kelompok pengguna dengan intensitas mobilitas tinggi.
“Dengan begitu, manfaatnya tidak berhenti pada diskon harga, tetapi ikut memperkuat industri nasional dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM),” tutur Rizal.
Pengaitan insentif dengan penguatan industri domestik dinilai dapat membuat kebijakan kendaraan listrik memiliki manfaat berlapis bagi perekonomian.
Selain mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, kebijakan tersebut dapat diarahkan untuk memperbesar permintaan terhadap produk industri nasional.
Pengurangan konsumsi BBM juga menjadi salah satu manfaat yang dapat diperoleh apabila penggunaan motor listrik semakin luas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menargetkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta untuk setiap unit.
Pemerintah dalam rencana awal membidik sebanyak satu juta unit motor listrik sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3 triliun.
“Masih kami lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu, kayaknya sih nggak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Purbaya melihat kemampuan industri memproduksi motor listrik menjadi salah satu faktor yang menentukan penyerapan anggaran insentif tersebut.
Menurutnya, kapasitas produksi motor listrik nasional saat ini belum mencapai satu juta unit sebagaimana jumlah yang menjadi dasar penghitungan anggaran pemerintah.
“Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan, ada yang cuma 20.000,” kata Purbaya.
Ia memperkirakan realisasi penjualan maupun produksi hingga akhir tahun kemungkinan berada jauh di bawah target awal satu juta unit.
Purbaya memperkirakan jumlahnya kemungkinan hanya mencapai sekitar 100 ribu unit hingga penghujung 2026.
“Saya pikir paling 100.000 sampai akhir tahun,” ujarnya.
Perkiraan penyerapan tersebut membuat pemerintah masih akan mengevaluasi kembali besaran maupun skema anggaran yang dialokasikan untuk insentif motor listrik.
Purbaya mengatakan ruang penyesuaian kebijakan masih akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan kapasitas produksi dan permintaan pasar.
“Jadi, nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” kata Purbaya.
Untuk skema yang saat ini sedang disiapkan, pemerintah menggunakan perhitungan insentif sebesar Rp3 juta per unit dengan target maksimal satu juta motor listrik.
“Yang sekarang kalau 1 juta motor listrik itu, insentif Rp3 juta,” katanya.
Dalam kesempatan sebelumnya pada Selasa (18/8/2026), Purbaya menyebut kebijakan insentif motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026.
Namun, pemerintah hingga kini belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kementerian Keuangan masih perlu menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum skema insentif dapat diberlakukan kepada masyarakat.
Purbaya mengatakan dirinya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum PMK mengenai insentif motor listrik difinalisasi.
Koordinasi tersebut menjadi penting karena pelaksanaan insentif berkaitan dengan kemampuan produksi industri nasional sekaligus efektivitas penggunaan anggaran pemerintah.
[Redaktur: Sandy]