WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menegaskan bahwa layanan RT/RW Net ilegal tidak memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama terkait kualitas layanan.
"RT/RW Net ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini perlu diatur ulang, karena layanan ilegal tentu tidak akan memberikan perlindungan konsumen," ujar Heru di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bos NVIDIA Ungkap AI Bisa Jadi Senjata RI Genjot Pertanian
RT/RW Net ilegal merupakan praktik menjual kembali bandwidth internet di wilayah tertentu tanpa izin atau kerja sama resmi dengan penyedia layanan internet (ISP).
Heru menjelaskan, layanan ilegal ini sering kali menghadapi berbagai masalah, terutama dalam memastikan koneksi internet yang stabil.
Keluhan yang sering muncul dari konsumen adalah ketidakmampuan penyedia RT/RW Net ilegal untuk menjaga kecepatan internet yang konsisten, terutama saat hujan.
Baca Juga:
Gara-Gara Jaringan Internet, Puluhan Siswa SD di Doreng Jalani ANBK di Pusat Kota Maumere
Layanan berbasis radio atau frekuensi sangat rentan terhadap cuaca, menyebabkan penurunan kualitas layanan.
"Pelaku RT/RW Net sendiri pernah mengatakan kepada saya, kalau hujan sore-sore, mereka lebih baik istirahat karena banyak konsumen mengeluh, dan mereka tidak bisa memastikan layanan tetap stabil," tambah Heru.
Ia mendesak para penyedia layanan RT/RW Net ilegal untuk segera mengurus izin resmi agar dapat menjadi reseller ISP yang sah.
Dengan adanya izin, penyedia layanan akan memiliki tanggung jawab terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen.
Proses perizinan kini lebih mudah dengan sistem Online Single Submission (OSS), dan menurut Heru, izin bukan hanya formalitas, tetapi sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
Dengan izin resmi, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan internet dan menolak menggunakan layanan ilegal.
Hal ini bisa mendorong penyedia layanan ilegal untuk mengurus izin resmi.
Selain itu, ia memperingatkan bahwa pelaku usaha yang menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di mana penyedia layanan tanpa izin dapat dihukum pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]