WahanaNews.co | Pedangdut Inul Daratista menangis saat berbicara di Podcast EdShareOn, Eddy Sharing and Discussion terkait tarif pajak hiburan baru.
Seperti sedang ramai diberitakan, kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen, membuat banyak pelaku industri hiburan dan kreatif menjerit, termasuk Inul Daratista.
Baca Juga:
Pajak Hiburan 40% Potensial Reduksi Konsumen: Ungkapan Bahlil terhadap Dampak Bisnis
Bahkan di akun instagramnya, Inul Daratista terus mengungkapkan ketidaksetujuan kenaikan tarif pajak hiburan.
Inul Daratista, pemilik brand karaoke keluarga ternama terus memikirkan nasib kurang lebih 5.000 karyawannya jika terpaksa ia harus menutup semua outlet karaoke keluarga miliknya.
"Ini anggaplah kalau sampai pemerintah tidak mau dengar, pajak hiburan tetap 40 persen, kira-kira Mba Inul putuskan untuk menutup outlet? Lalu, bagaimana nasib ribuan karyawan?" tanya Eddy Wijaya.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Inul kemudian terdiam, dan kemudian menangis mengutarakan jawabannya.
"Tutup pak," ujar Inul sambil menangis dan pelan pelan menyeka air mata.
Bukan hanya karyawannya yang terdampak, Inul juga memikirkan nasib keluarga karyawannya yang akan terdampak, jika usaha karaoke keluarganya benar-benar berhenti beroperasi.
"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang yang akan terdampak," ujar Inul lirih.
Usai podcast, Eddy Wijaya cukup terkejut melihat Inul Daratista yang tampil di Podcast EdShareOn menangis.
Ia tidak menyangka, sebab saat awal obrolan, Inul terlihat cukup tegar dan ceria.
"Setelah saya tanyakan tentang nasib karyawannya kalau usaha karaokenya tutup karena kenaikan tarif pajak hiburan, saya melihat Inul meneteskan air mata. Saya juga ikutan sedih, membayangkan nasib karyawan beserta keluarganya," ujar Eddy Wijaya kepada wartawan yang menemuinya, Rabu, 17 Januari.
Eddy Wijaya juga meminta agar presiden, menteri keuangan dan jajarannya, meninjau ulang kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.
"Kepada Bapak Presiden, Menteri Keuangan dan jajarannya, saya berharap agar dipertimbangkan mengenai pajak hiburan sebesar 40 persen ini, demi masyarakat yang menggantungkan hidup mencari nafkah di sektor pariwisata," ujar Eddy Wijaya.
Seperti ramai diberitakan, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024.
Kenaikan tarif pajak tersebut, mengundang protes sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, salah satunya adalah karaoke "Inul Vista" milik Inul Daratista.
Inul termasuk artis yang terus bersuara menolak pemberlakuan tarif baru tersebut di sosial media dan kedepannya ia akan bergerak untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
[Redaktur: Zahara Sitio]