WahanaNews.co, Jakarta - Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) membawa dampak positif terhadap sektor industri, termasuk pada peningkatan investasi. Ini terealisasi oleh PT. Surya Bangunan Semesta yang mendirikan PT.
Rumah Keramik Indonesia (RKI) di Batang, Jawa Tengah, dengan kapasitas produksi sebesar 360.000 m2 per bulan dan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 500 orang.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi menyatakan, realisasi investasi tersebut bukti konkret keberhasilan dukungan kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah. Langkah ini juga turut menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dukungan regulasi dan insentif yang tepat, pelaku industri tetap memiliki peluang untuk berkembang dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri," kata Andi saat berkunjung ke PT. Rumah Keramik Indonesia di Batang, Jawa Tengah, Selasa (20/8).
Kepala BSKJI menyampaikan, PT. Surya Bangunan Semesta sebelumnya dikenal sebagai importir, kini bertransformasi menjadi produsen ubin keramik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sekaligus mendukung program substitusi impor.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Langkah PT RKI diharapkan dapat menginspirasi investor lain untuk dapat menanamkan modalnya untuk mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai produsen ubin keramik peringkat lima besar di dunia.
Selain itu, pembangunan pabrik ini diharapkan juga dapat mengisi kebutuhan pasar domestik, yang sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pada tahun 2023, program P3DN mencatatkan komitmen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri sebesar Rp1.157,47 triliun, yang meningkat menjadi Rp1.428,25 triliun pada semester I-2024.
Guna menggenjot performa industri manufaktur nasional, termasuk sektor industri keramik, Kemenperin telah menyiapkan sejumlah strategi. Misalnya penerapan standardisasi, yang tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga melingkupi standar industri hijau dan standar spesifikasi teknologi industri.
“Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin,” tutur Andi. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Jumat (23/8).
[Redaktur: JP Sianturi]