WahanaNews.co | Perusahaan penyedia logistik SiCepat disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah perusahaan tersebut berbanding terbalik dengan pendanaan yang berhasil dihimpun perusahaan untuk mengembangkan operasinya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Kabar PHK itu dibenarkan beberapa kurir SiCepat yang dijumpai wartawan.
"Infonya sih karena pendapatan perusahaan lagi turun banget. Tapi enggak tahu lagi alasan itu disampaikan ke yang bersangkutan yang kena pengurangan apa tidak," ujar seorang kurir yang enggan disebutkan namanya.
Yang dia pertanyakan, PHK itu dilakukan dengan meminta kurir menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Memang surat resign-nya itu kata-katanya menjurus kita yang pengin resign bukan kena pengurangan gitu," kata kurir yang lain, saat dihubungi wartawan, Minggu (13/3/2022).
Sebelumnya, wartawan telah mengkonfirmasi soal isu PHK kurir ini.
Tapi, Chief Marketing & Corporate Communication Officer (CMCCO) SiCepat Ekspres Indonesia, Wiwin Dewi Herawati, belum memberikan tanggapan.