WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai lagi-lagi mendapat perhatian yang luas dari netizen.
Banyak yang mengkritik kedua departemen di bawah Kementerian Keuangan ini, terutama terkait dengan besarnya gaji pegawai mereka.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Semuanya dimulai ketika Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan aktivitasnya dalam mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.
Mereka melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta melakukan pemantauan di lapangan.
Yustinus mengucapkan terima kasih atas segala masukan, saran, keluhan, dan informasi yang telah disampaikan.
Baca Juga:
Terlibat Penyelundupan Sabu Asal Kamerun Satpam Pabrik di Tangerang Ditangkap
Semua itu dianggap sebagai masukan berharga dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, tulisnya, dikutip Senin (29/4/2024).
"Penjelasan lengkap akan segera disampaikan Menteri Keuangan dan secara teknis akan ditindaklanjuti oleh DJBC secara kontinu," katanya, melansir CNBC Indonesia.
Seraya Prastowo juga menanyakan masukan kongkret kepada netizen untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Ternyata cuitan itu memantik Netizen, di mana ada 406.500 yang melihat, 499 komentar dan 457 retweet yang dilakukan Netizen hingga pukul 11.01 WIB.
Twit yang dilontarkan Netizen pun beragam mulai dari kritik mengenai kinerja dan isu terkini perihal penyitaan dan denda pajak. Hingga mengenai gaji dari para pegawai dan pejabat pajak - bea cukai yang besar.
"Ada (masukan). THPnya pangkas aja semua. Enak aje udah gaji dan tunjangan gede, nindes pajak cukai dkk pake aturan tidak adil, korupsi belakang, yang disuruh mikir solusi tetap rakjel," kata @rizkidwika.
"Kelebihan bayar pajak, bukannya dikembaliin malah di audit Salah penginputan ekspedisi yang kena denda buyer, mana barangnya dibongkar sembarangan. Ini kementrian apa sih ayeng bikin rusuh," kata @profesor_saham.
"gaji gede...kesejahteraan di tingkatkan ternyata..tidak menjamin kinerja jadi bagus...waaasyuuu...tenan ," kata @pramonoband.
"Ya kepala bea cukai selindo dibuktikan hartanya dlu dr mana baru bisa bersih. Ini intstitusi terkontaminasi koruptor udah ada contohnya kepalanya di makassar n yogya kok kaya adem ayem aja penyelesaiannya. Menteri nya tetap dicitrakan baik," kata @viqhani.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]