WahanaNews.co | Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta sebesar Rp 1,7 miliar terbongkar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mengadukan dugaan pungli dikawasan Bandara Soekarno Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea dan Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," ujarnya, Minggu (23/1/2022).
Ia mengaku, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun WhatsApp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu(8/1/2022). Dugaan pungli itu disebutnya terjadi setahun atau mulai April 2020-April 2021.
Boyamin menguraikan, dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT SQKSS. Ada dua oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus tersebut.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang," paparnya.
Pungli tersebut, lanjutnya, disertai ancaman berupa tulisan dan lisan agar permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan seperti surat peringatan tanpa alasan yang jelas, sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
"Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000/kg barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000/kg," urainya.