WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
Pada periode Januari-Juni 2024, Kementerian Perdagangan telah melayani 1.935 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Sepanjang periode Januari--Juni 2024, Ditjen PKTN telah melayani 1.935 laporan konsumen yang meliputi
1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi.
Pemerintah berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat. Selain itu, juga terus meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ungkap Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang di Jakarta, Rabu (10/7).
Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu
aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di [email protected], situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Pengaduan konsumen juga dapat
dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.
Moga mengatakan, pengaduan konsumen meliputi sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik atau kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik atau gas, jasa
telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu
jasa logistik dan niaga-el.
Menurut Moga, persentase layanan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik
(niaga-el) merupakan yang tertinggi, yaitu 1.725 layanan atau 89 persen dari jumlah layanan konsumen yang
diterima sepanjang semester I-2024.