WAHANANEWS.CO, Jakarta - Iming-iming cuan hanya dengan menonton drama China hingga mengklik iklan kini masuk dalam daftar modus penipuan yang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi merugikan masyarakat.
Fenomena tersebut terungkap di tengah masih tingginya jumlah pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
Berdasarkan data hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan berbagai bentuk entitas keuangan ilegal.
Mayoritas laporan yang masuk masih didominasi oleh pengaduan mengenai pinjaman online ilegal.
" Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujar Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers virtual yang dikutip Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga:
Data Terbaru BPS Bongkar Fakta: Dari 100 Orang Indonesia, Hanya 37 yang Rajin Berolahraga
Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, OJK melalui Satgas PASTI melakukan berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap entitas yang terindikasi melanggar aturan.
Sepanjang periode tersebut, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan ratusan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.
Tindakan penghentian dilakukan terhadap 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain pinjaman online dan investasi ilegal, OJK juga menemukan berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Pada Mei 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang dijalankan oleh pihak-pihak yang diduga berasal dari luar negeri.
Modus yang digunakan antara lain penyamaran identitas atau impersonation yang dikombinasikan dengan penawaran investasi saham perdana atau IPO.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran pekerjaan sederhana yang menjanjikan keuntungan instan.
Salah satu modus yang kini menjadi perhatian adalah penawaran tugas menonton drama China dan membeli hak cipta film dengan janji memperoleh keuntungan dalam waktu singkat.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik korban agar menyetorkan sejumlah dana ke platform yang sebenarnya tidak memiliki aktivitas usaha yang sah.
OJK juga menemukan modus lain yang memanfaatkan akun-akun e-commerce sebagai sarana penipuan.
Pelaku diduga meminta korban membuat akun tertentu dan melakukan deposit dana dengan iming-iming komisi yang terus bertambah.
Selain itu, terdapat pula modus penugasan menonton iklan yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan besar bagi peserta.
Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menawarkan pembiayaan proyek yang ternyata tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Skema investasi kripto dengan metode copy trading juga masuk dalam daftar modus yang saat ini diawasi oleh OJK.
Pelaku biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dengan mengajak korban menyalin transaksi investor tertentu tanpa memahami risiko yang sebenarnya.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan puluhan sanksi administratif kepada sejumlah PUJK yang dinilai melanggar ketentuan.
Tercatat sebanyak 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 PUJK.
Selain itu, OJK juga menerbitkan lima instruksi tertulis kepada lima PUJK.
Sementara itu, sebanyak 17 sanksi denda dikenakan kepada 15 PUJK dalam rangka penegakan aturan perlindungan konsumen.
Dari aspek perilaku pasar atau market conduct, OJK juga mengambil tindakan terhadap sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.
Sebanyak 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda telah dijatuhkan selama periode tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]