WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang penipuan online di Indonesia sudah menelan kerugian masyarakat hingga Rp 9,1 triliun, sementara laporan korban terus berdatangan dalam jumlah besar setiap hari.
Gelombang penipuan online di Indonesia sudah menelan kerugian masyarakat hingga Rp 9,1 triliun, sementara laporan korban terus berdatangan dalam jumlah besar setiap hari.
Baca Juga:
Salah Transfer atau Kena Customer Service Palsu, OJK Minta Masyarakat Segera Lakukan Ini
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center atau IASC per Rabu (14/1/2026), jumlah laporan penipuan online yang masuk telah mencapai 432.637 laporan.
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut besarnya nilai kerugian itu menjadi alarm serius bagi masyarakat dan industri jasa keuangan.
"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.
Baca Juga:
Jangan Asal Gadaikan Barang, OJK Temukan 184 Pelaku Usaha Belum Punya Izin
Saat data itu dihimpun, Kiki masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
OJK bergerak dengan memblokir ratusan ribu rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan digital.
Dari peta sebaran laporan, Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak karena mencatat lebih dari 303.000 laporan penipuan online.
Wilayah Sumatera menyusul setelah Jawa sebagai salah satu daerah dengan jumlah laporan penipuan digital yang juga cukup besar.
Modus yang digunakan para pelaku semakin beragam dan menyasar banyak celah aktivitas masyarakat di ruang digital.
Penipuan transaksi belanja online menjadi modus paling dominan dengan total sekitar 73.000 laporan.
Selain belanja online, pelaku juga menggunakan modus panggilan palsu atau phone scam, investasi bodong, lowongan kerja palsu, hingga iming-iming hadiah gratis.
OJK menilai pemberantasan penipuan digital menghadapi tantangan berat karena volume laporan masyarakat meningkat sangat tajam.
Rata-rata laporan yang masuk ke sistem mencapai sekitar 1.000 pengaduan per hari.
Jumlah tersebut disebut jauh lebih tinggi dibandingkan laporan serupa di sejumlah negara lain yang berada di kisaran 150 hingga 400 laporan per hari.
"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia," beber Kiki.
Kiki menyebut tingginya laporan harian di Indonesia menunjukkan skala persoalan penipuan online sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.
"Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," beber Kiki.
Masalah lain yang membuat penyelamatan dana korban semakin sulit adalah keterlambatan pelaporan setelah transaksi terjadi.
OJK mencatat sekitar 80 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah transaksi penipuan berlangsung.
Padahal, pelaku scam disebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam untuk menguras dan memindahkan dana dari rekening korban.
Kesenjangan waktu antara aksi pelaku dan laporan korban menjadi faktor penting yang membuat dana hasil kejahatan sulit dibekukan.
Pelarian dana hasil penipuan digital kini juga tidak lagi sederhana karena pelaku semakin cepat memecah dana ke berbagai instrumen.
Dana hasil kejahatan tidak hanya diputar melalui rekening bank konvensional, tetapi juga dialihkan ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, dan berbagai aset keuangan digital lain.
"Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya," pungkas Kiki.
Menurut Kiki, pola tersebut menuntut respons pemblokiran yang lebih cepat dan terintegrasi lintas sistem, lintas pelaku industri, serta lintas sektor.
"Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]