WahanaNews.co, Jakarta - Menjelang pemilihan presiden atau Pilpres 2024, pemerintah mulai mengutak-atik pengelolaan dana yang telah ditetapkan.
Benarkah kabar bahwa dana LPDP akan ditiadakan atau dikurangi?
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: RKP 2026 harus Selaras dengan Prioritas Nasional dan Arahan Presiden
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait dengan rencana pemerintah yang akan menghentikan alokasi APBN untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran pembiayaan investasi untuk bidang pendidikan dalam APBN 2024.
Dengan demikian, alokasi anggaran atau pembiayaan investasi kepada LPDP telah ditetapkan. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pembiayaan investasi untuk klaster pendidikan ditetapkan sebesar Rp25 triliun tahun ini.
Baca Juga:
Belanja Negara Rp620,3 Triliun per Maret 2025, Wamenkeu Suahasil: Berikan Kontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I/2025
“[Alokasi dana LPDP] Ada di APBN 2024,” katanya kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2024), mengutip Bisnis.com.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, pembiayaan investasi klaster pendidikan sebesar Rp25,0 triliun ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat untuk pendidikan dan keberlanjutan pengembaangan pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren dan untuk pengembangan ristek).
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyetop suntikan dana pada LPDP. Namun, dia mengatakan akan ada perluasan penggunaan anggaran.