Ia mengungkapkan omzetnya terancam turun jika penjualan rokok ketengan dilarang. Pasalnya, kata dia, menjual rokok per batang itu lebih menguntungkan ketimbang per bungkus.
"Kalau saya mah mendingan ketengan. Orang (pembeli) juga kan belum tentu beli bungkusan terus. Harus punya duit," ucap Iwan.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Kejengkelan Kartina soal naiknya harga rokok ternyata dirasakan juga oleh Iwan. Ia mengatakan setelah harga rokok naik, penjualannya menurun sekitar 20 persen.
Oleh karena itu, jika kelak penjualan rokok ketengan diberlakukan, pendapatannya bisa makin tergerus.
Namun, Iwan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait larangan Jokowi tersebut. Ia hanya bisa pasrah dan menggantungkan nasib pada pembeli yang hanya mau membeli rokok per bungkus.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Nggak bisa ngomong apa-apa kita mah. Kalau sudah aturan dari sana (pemerintah) ya ngikutin," ujarnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.