"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Baca Juga:
Sebut Bukan Kesengajaan, PDIP Sumut Minta Maaf Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.
Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
Baca Juga:
Jokowi Sahkan UU DKJ, Jakarta Jadi Pusat Perekonomian dan Kota Global
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.