“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.”
“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti,” jelasnya.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.