WahanaNews.co | Tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas bakal mengalami kenaikan. Hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyebab listrik naik adalah keinginan pemerintah untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Bagaimana tanggapan PLN?
Baca Juga:
Tepis Hoaks, Sri Mulyani dan Airlangga Pastikan Tak Mundur dari Kabinet
Penetapan tarif listrik jadi kewenangan pemerintah
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari menyatakan bahwa PLN siap melaksanakan kebijakan tersebut, yakni menaikkan tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas.
Terkait penetapan kenaikan tarif listrik, imbuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah.