WahanaNews.co | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk membuat sebuah peta jalan atau roadmap sebelum menerapkan Pajak karbon.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani, mengatakan bahwa roadmap akan menjadi jalan dalam menerapkan pajak karbon.
Baca Juga:
Demonstrasi di Mana-mana, Kadin Ingatkan Pentingnya Kepekaan Pejabat terhadap Masyarakat
Kebijakan ini akan dimulai sejak April 2022.
“Kita harus membuat satu roadmap nggak bisa begitu saja langsung dipajakin. Roadmap-nya seperti apa. Jadi fokusnya ini adalah kita lebih banyak ke carbon trading-nya,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Kadin, kata dia, mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan perdagangan karbon.
Baca Juga:
Hanya 13 Persen Perusahaan Keluarga yang Bisa Bertahan Lintas Generasi
Tidak hanya berkaitan dengan cap dan tax, akan tetapi termasuk dalam mekanisme perdagangan karbon dan domestic offset.
“Sekarang secara internasional, trading carbon sudah ada. Jadi ini sekarang kita lagi coba dengan pemerintah,” terangnya.
Pemerintah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.