WahanaNews.co | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang langsung menyuruh Mendag untuk segera mencari solusi terbaik dalam menstabilkan harga minyak goreng.
"Kadin Indonesia mendukung arahan Presiden dan keluarnya kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri," tegas Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2024-2029
Kadin Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian juga mendukung penguatan distribusi minyak goreng di wilayah Indonesia bagian Timur yang lebih membutuhkan.
"Teman-teman pengusaha kelapa sawit yang tergabung di Kadin Indonesia juga menjadi narasumber utama (prominent), selain Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dalam Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang terdiri dari Menko Perekonomian dan para menteri terkait," katanya.
Arsjad menyampaikan terima kasihnya kepada pelaku usaha dan petani kelapa sawit yang telah menyalurkan dana sawit melalui Pungutan Ekspor (PE) untuk BPDPKS.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Pasalnya, sebagian dananya bisa dipakai untuk membantu operasi pasar dan selisih harga pada minyak goreng dapat digunakan untuk menutup selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) plus PPN harga minyak goreng kemasan sederhana untuk periode tertentu.
"Kami berharap hal ini dapat membantu membuat harga minyak goreng kembali terjangkau dan bisa distabilkan," tambah Arsjad.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran seiring dengan melonjaknya harga CPO di pasar global.
Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan persetujuan turunnya dana BPDPKS sebesar Rp3,6 triliun guna menstabilitasi harga minyak goreng dalam negeri.BPDPKS ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Menteri Perdagangan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.