WahanaNews.co | Usai terbongkarnya kasus pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu (16/7) lalu, lembaga konsumen minta produsen memperbaiki rantai pasok bisnisnya, di antaranya dengan memperketat rantai pasok, memperbaiki keamanan kemasan produk.
Mereka mengingatkan jaminan perlindungan konsumen seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan.
Pengoplosan seringkali dilakukan terhadap merek yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
Dari Rp11,17 miliar liter per tahun AMDK galon yang beredar di pasar setiap tahunnya, terdapat salah satu merek air mineral yang kedapatan menyuplai Rp7,12 miliar liter atau 64 persennya.
Menurut catatan Kepolisian, kasus serupa pada produk yang sama nyaris ditemukan setiap tahun. Pada 2011, kasus seperti ini ditemukan di Bantul, lalu menyusul di Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).
Melihat kasus tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
"Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," kata Anggota BPKN Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Selain meminta penetapan agen resmi, BPKN mendesak produsen AMDK galon isi ulang, terutama yang mereknya kerap dioplos, untuk membenahi rantai pasok produksinya dan tata kelola distribusi.
Slamet mengatakan pembenahan terutama harus dilakukan di hilir agar praktik pemalsuan tidak kembali terjadi.
"Titik lemah ada di hilir karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada biasanya," kata Slamet.
Tidak hanya itu, BPKN juga menyarankan labelisasi kemasan galon isi ulang oleh produsen sebagai cara jitu menangkal praktik pemalsuan, misalnya dengan label sekaligus segel sekali buka. Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan apa saja yang harus dilakukan konsumen untuk memastikan keaslian AMDK galon isi ulang yang dikonsumsi.
Pertama, secara fisik air galon isi ulang palsu berwarna agak keruh sehingga konsumen perlu mengocok terlebih dahulu. Jika ada perubahan warna air setelah dikocok, sebaiknya jangan diminum.
Kedua, air dalam galon isi ulang asli tidak berbau sementara yang palsu dan sudah terkontaminasi menimbulkan bau yang tidak biasa.
Ketiga, air galon isi ulang oplosan lebih kesat sehingga menimbulkan rasa seperti ada debu yang menempel di langit-langit mulut.
Keempat, konsumen harus lebih teliti dan tidak terjebak dengan merek ternama. Konsumen juga harus memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kode produksi serta memastikan tutup tidak bocor.
Anggota Pengurus Harian YLKI Eliyani juga menyarankan produsen AMDK galon isi ulang yang produknya sering dioplos, untuk melakukan pencegahan dengan menerapkan teknologi perlindungan kemasan yang lebih aman, menambahkan segel serta tutup galon yang sulit ditiru, dan memperketat rantai pasok bisnisnya.
"Teknologi yang baik bisa melindungi kandungan air tetap utuh hingga di tangan konsumen, dilengkapi dengan segel serta tutup galon yang tidak gampang dipalsukan, dan memperketat rantai pasok, sehingga celah penyalahgunaan produk dapat diminimalisir," katanya.
Sebagaimana diberitakan pada Jumat (22/7), Kepolisian Resor Cilegon, Banten, menggelar konferensi pers yang membeberkan penemuan kasus pemalsuan AMDK salah satu merek galon isi ulang.
Pada Sabtu (16/7), patroli polisi menemukan aktivitas pengoplosan salah satu merek tersebut di Panggungrawi, atau sekitar 10 menit perjalanan dari pusat Kota Cilegon.
Adapun pelaku berjumlah enam orang, lima sudah ditangkap dan satu masih diburu polisi. Dari keenam pelaku, satu di antaranya adalah pemilik gudang agen galon oplosan dan satu buronan lagi merupakan penyuplai tutup asli galon tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan bagaimana para pelaku mengoplos air galon isi ulang itu. Para pelaku mengisi galon asli di depot air minum. Kemudian, tutup depot diganti dengan tutup asli merek tersebut yang mereka dapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp5.000.
Setelah itu, mereka menjual galon beserta tutup asli dari salah satu merek air mineral dengan mengisi air oplosan dengan harga Rp16.000 per galon.
Menurut keterangan Kapolres, para pelaku mampu memproduksi 100 galon per hari atau 2.500 galon per bulan. Dari kejahatan ini, mereka berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp28 juta per bulan.
"Ini sudah berlangsung selama dua tahun," kata Eko.
Kepolisian Resor Cilegon pun dikabarkan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek air dalam kemasan galon isi ulang dari merek yang sering dipalsukan.
Pengecekan terutama akan dilakukan pada 90 galon yang disita oleh polisi dari tempat kejadian tersebut.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang tersangka yang diduga menyuplai tutup galon isi ulang salah satu merek air mineral di Indonesia. Polisi menduga pelaku itu memiliki akses ke perusahaan yang memproduksi merek tersebut.
"Kami tetap berkoordinasi dengan produsen merek tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar.
Warga setempat, yang namanya enggan disebutkan, mengakui selama enam bulan terakhir merasakan perbedaan rasa pada air galon isi ulang yang dikonsumsinya.
"Rasanya beda karena saya suka beli air galon di situ," akunya. [qnt]