WahanaNews.co | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 27 perusahaan sebagai terlapor dalam kasus minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terdapat lima alat bukti yang akhirnya dibawa ke tahap pemberkasan.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
"Dalam tahap pemberkasan dan di sini nanti akan dinilai status penyelidikan pemeriksaan," jelasnya, Kamis (21/3/2022).
KPPU menduga 27 perusahaan tersebut melangar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
Lebih lanjut, kata Gopprera, jika pemberkasan dirasa sudah cukup, maka akan dilanjutkan dengan tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Baca Juga:
Harga Minyakita Rp16.700 per Liter, Pemerintah Pertimbangkan Revisi HET
Namun, jika belum cukup, tambahnya, maka penyelidik akan diminta untuk melengkapi berkas terkait.
"Seandainya ada kekuarangan mereka akan memberikan catatan perbaikan dan dilakukan pelengkapan lagi alat bukti dari perusahaan tersebut," tambahnya.
KPPU mulai melakukan Penyelidikan atas kasus minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. [qnt]