Pelanggan PLN sekarang telah mendapatkan perlindungan asuransi yang mencakup berbagai risiko, mulai dari luka akibat tersengat listrik hingga kebakaran yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik. Perlindungan ini disediakan oleh PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance), anak perusahaan PLN. Baru-baru ini, perusahaan tersebut meluncurkan program perlindungan pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability.
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
Program perlindungan pelanggan PLN ini merupakan hasil dari kerjasama strategis antara PLN Insurance dan beberapa lembaga keuangan, termasuk PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Menurut pernyataan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, inovasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan PLN Insurance, serta kolaborasi dengan mitra strategis dalam Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability, merupakan langkah ekspansi dalam pelayanan pelanggan PLN.
Tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman kepada para pelanggan PLN. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (29/6/2023).
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Melalui Asuransi Public Liability, PLN Insurance memberikan perlindungan berupa santunan atas risiko-risiko yang terjadi kepada pelanggan PLN. Mulai dari yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia
Dengan Premi sebesar Rp 500 pada setiap transaksi pembelian listrik, setiap pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui Rekanan Bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp 15.000.000 Santunan kebakaran property Rp 12.500.000 dan penggantian biaya pengobatan sebesar max 10% dari santunan meninggal dunia.
Sementara itu President Director PLN Insurance, Moch Hirmas Fuady menyampaikan dalam memberikan pelayanan terbaik, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim.