Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa izin usaha Investree dicabut karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Selain itu, Investree juga melanggar ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga:
Investor Siap Masuk, Anindya Bakrie: Target Investasi Rp 1.900 Triliun di Depan Mata
"Kinerja Investree yang menurun juga memengaruhi operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tambah Agusman.
Per September 2024, terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Sementara pada Oktober 2024, tercatat 14 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya sedang dalam proses peningkatan modal.
Baca Juga:
WNA China Tersangka Kasus Judi Online Nyamar Jadi Investor di Indonesia
“OJK terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kewajiban ekuitas minimum dapat dipenuhi, termasuk melalui injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis,” pungkas Agusman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.