WahanaNews.co, Jakarta - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
"Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," kata Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Irfan mengatakan gelar perkara itu dilakukan karena Tiko hingga saat ini belum diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh mantan istrinya, AW sebagai pelapor. Tiko sejauh ini baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko harusnya dikonfirmasi oleh akuntan publik, benar enggak data ini, valid enggak data ini, jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian," ujarnya.
Irfan berpendapat mestinya akuntan tersebut melakukan konfirmasi kepada Tiko selaku direksi PT Arjuna Advaya Sanjana.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri kantor akuntan publik yang mengaudit data perusahaan tersebut.
"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publik. Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah anda pernah mengonfirmasi klien kita," ucapnya.
Irfan menyebut mantan istri Tiko, AW selaku komisaris PT Arjuna Advaya Sanjana tidak berwenang membuat laporan keuangan.