WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Amanat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama yang terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan pada hari ini, Senin, (3/4), di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Moga mengungkapkan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Moga juga menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
“Semoga sinergitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.
Pada acara tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018-2022.
Adapun total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Askolani, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Batam Rudi Margono, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba, serta Komandan Komando Resor Militer 033 Kolonel Infanteri Tagor Rio
Pasaribu. [jp/jup]