WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perdagangan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan
menyelamatkan industri dalam negeri. Kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau
safeguard.
Komitmen serius menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir (2019-2023) dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut untuk berbagai produk
impor.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Sigi Catat Penurunan Harga Kebutuhan Pangan Selama Libur Lebaran 2025
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan saat memberikan keterangan pers hari ini, Senin, (15/7) di kantor Kementerian Perdagangan,
Jakarta. Turut mendampingi yaitu Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak.
“Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat
dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan,” kata Bara menekankan.
Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk
impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
Baca Juga:
Hari Konsumen Nasional Diperingati Setiap 20 April Setiap Tahunnya
“Produk-produk tersebut di
antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan,” ungkap Bara.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” kata Bara.