PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Untuk mempercepat pemulihan, perusahaan membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam, melakukan pemantauan berkala bersama unit-unit daerah, memperkuat komunikasi dengan pelanggan melalui berbagai kanal digital dan media sosial, serta mengerahkan generator set (genset) ke lokasi-lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.
Mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak, PLN menyatakan proses pemberian kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Adapun mekanisme kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun pemberian token listrik bagi pelanggan prabayar yang akan diperhitungkan pada periode tagihan atau pembelian token berikutnya.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan TEI 2026 untuk Perluas Pasar Ekspor
Masyarakat yang terdampak gangguan kelistrikan dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan melalui Contact Center PLN di nomor 123, aplikasi PLN Mobile, atau kanal media sosial resmi PLN.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.