“Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” kata dia.
Sementara itu, model bisnis OTA mencakup layanan penjualan dan pemesanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan yang dilakukan secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Ops Patuh Siginjai 2026 Dimulai 8 Juni 2026: Dirlantas Polda Jambi Razia Kelengkapan dan TNKB Palsu
Budi menilai penambahan dua model bisnis tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah semakin beragamnya bentuk perdagangan digital.
Terkait kewajiban perizinan usaha, ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, legalitas usaha juga membuka akses pelaku UMKM terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi.
Untuk mendukung implementasi aturan baru, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap.
Baca Juga:
Arab Saudi Jadi Pasar Potensial Produk Indonesia, Kemendag Perkuat Promosi dan Business Matching
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Pemerintah akan terus hadir melalui pembinaan, pendampingan, sosialisasi, pelatihan, dan promosi agar ekosistem digital yang sehat dapat terwujud bersama,” ujar Budi.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.