WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Kamis (4/6/2026).
Regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital.
Baca Juga:
Ops Patuh Siginjai 2026 Dimulai 8 Juni 2026: Dirlantas Polda Jambi Razia Kelengkapan dan TNKB Palsu
Budi Santoso mengatakan, penyempurnaan aturan PMSE dilakukan untuk menjawab perkembangan teknologi dan dinamika perdagangan digital yang terus berkembang. Regulasi baru tersebut difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan melindungi konsumen,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha. Selain itu, platform diwajibkan memberikan prioritas visibilitas bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri.
Baca Juga:
Arab Saudi Jadi Pasar Potensial Produk Indonesia, Kemendag Perkuat Promosi dan Business Matching
Permendag juga mengatur transparansi biaya layanan dan kebijakan promosi platform, pemberian insentif promosi bagi UMK, penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam kegiatan pemasaran dan promosi produk.
Tidak hanya itu, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).
Menurut Budi, pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini hanya mencakup aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga pada aplikasi, bukan layanan transportasinya.
“Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” kata dia.
Sementara itu, model bisnis OTA mencakup layanan penjualan dan pemesanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan yang dilakukan secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.
Budi menilai penambahan dua model bisnis tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah semakin beragamnya bentuk perdagangan digital.
Terkait kewajiban perizinan usaha, ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, legalitas usaha juga membuka akses pelaku UMKM terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi.
Untuk mendukung implementasi aturan baru, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Pemerintah akan terus hadir melalui pembinaan, pendampingan, sosialisasi, pelatihan, dan promosi agar ekosistem digital yang sehat dapat terwujud bersama,” ujar Budi.
[Redaktur: Jupriadi]