WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1-15 Januari 2024 adalah USD 746,69/MT.
Nilai ini turun sebesar USD 20,82 atau 2,71 persen dari periode 16—31 Desember 2023 yang tercatat sebesar USD 767,51/MT.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2017 Tahun 2023 tentang
Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BK dan tarif BLU BPDP-KS untuk periode 1-15 Januari 2024.
“Saat ini, HR CPO turun menjadi USD 746,69/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode 1-15 Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10—24 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 712,19/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 873/MT.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
Berdasarkan ‘Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor
atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit’, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga hingga lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 746,69/MT.
BK CPO periode 1-15 Januari 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT.