WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/
CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16-31 Desember 2023 adalah sebesar USD 767,51/MT.
Nilai ini menurun sebesar USD 27,63 atau 3,47 persen dari periode 1–15 Desember 2023 yang tercatat USD 795,14/MT.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1990 Tahun 2023 tentang
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode
16-31 Desember 2023.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November 2023-9 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 747,40/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 787,63/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 887,83/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga
referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 767,51/MT.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk
itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Desember 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 18/MT.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Desembner 2023
berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan dengan periode 1–15 Desember 2023.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu adanya peningkatan produksi CPO dunia yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan dimana adanya potensi penurunan permintaan CPO dari India dan Tiongkok serta penurunan importasi dari Uni Eropa, adanya penurunan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai serta penurunan harga minyak mentah dunia.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]