WahanaNews.co, Jakarta - Seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga bila dibandingkan dengan periode November 2023. Kenaikan harga komoditas ini diakibatkan oleh meningkatnya permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Hal ini turut memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk
pertambangan yang dikenakan BK periode Desember 2023.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
HPE periode Desember 2023 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1930 Tahun 2023 tanggal 27 November 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Desember 2023
mengalami kenaikan harga setelah pada periode lalu mengalami fluktuasi harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2023 ini yaitu
konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.207,01/WE atau naik sebesar 2,22%;
konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 55,35/WE atau naik sebesar 4,32%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 891,57/WE atau naik sebesar 0,22%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 654,05/WE atau naik sebesar 1,10%.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2023 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis terlebih dahulu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data dengan didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion
Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan
setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.