WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan regulasi baru terkait pengaturan impor sejumlah komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Baca Juga:
Wamendag Tinjau UMKM Bron Chips di Surabaya, Dorong Perluasan Akses Pasar
Regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penerbitan aturan ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan sekaligus mendorong substitusi impor komoditas pertanian.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan yang termasuk dalam kelompok komoditas beras, serta buah pir dari kelompok hortikultura.
Baca Juga:
Dari Kampus ke Pasar Global, Wamendag Roro Bangkitkan Semangat Kewirausahaan Mahasiswa Unair
Dengan adanya perluasan ruang lingkup ini, importir diwajibkan memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
“Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa proses perumusan kebijakan ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan aturan mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.