WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Ketiga regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mendukung program hilirisasi nasional.
Adapun ketiga aturan tersebut meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.
Baca Juga:
Kemendag Undang Pengusaha Arab Saudi Hadiri Halal Indo dan TEI 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penerbitan ketiga Permendag tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Santoso.
Menurut dia, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang juga mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Melalui PP tersebut, pemerintah mengatur pelaksanaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi melalui BUMN Ekspor.
Baca Juga:
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional, tanpa mengabaikan kebutuhan pasar domestik.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada Tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih dapat melakukan ekspor menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor.