Ia menjelaskan penyelesaian pengaduan konsumen tidak hanya bertujuan menyelesaikan setiap kasus yang masuk, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
"Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha," jelas Moga.
Baca Juga:
Kemendag Tetapkan 45 Penerima Good Design Indonesia 2026, 10 Produk Siap Wakili Indonesia di Ajang Desain Internasional
Moga menambahkan Kementerian Perdagangan akan terus meningkatkan kualitas layanan pengaduan konsumen sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen.
Komitmen tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi sekaligus mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.