WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melaporkan, sebanyak 3.692 pengaduan konsumen dilayani pada semester I di tahun 2022.
Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan dari total tersebut, sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce).
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
Ia menambahkan, Ditjen PKTN berkomitmen menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, melalui siaran tertulis, Selasa (26/7).
Veri menambahkan, dominasi sektor niaga-el didorong pembatasan sosial sebagian besar sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan meningkatnya minat belanja online alias daring.
Baca Juga:
Kisuh Soal Royalti, Viral Struk Makanan di Resto Ada Tagihan Musik Rp29 Ribu
Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, dan elektonika/kendaraan bermotor.
Adapun jenis pengaduan antara lain:
- pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak