- barang tidak diterima konsumen
- pembatalan sepihak oleh pelaku usaha
- waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
- pengembalian dana (refund)
- menambah (top up) saldo
- serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Menurutnya, sebanyak 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan 5 sedang dalam proses.
Dengan kata lain, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Selama Januari-Juni 2022, ujarnya, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116 pengaduan.