WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga (PKTN) menggelar Pertemuan Teknis Jaringan Kerja Pengendalian Mutu Barang di
Daerah.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Digitalisasi Layanan Laboratorium Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Mutu Layanan’ ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7).
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Perdagangan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta akan lebih
profesional dalam menjalankan profesinya dan dengan kinerja yang semakin meningkat. Sehingga akan memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem pelayanan publik yang terus berinovasi,” jelas Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.
Menurut Moga, saat ini Kementerian Perdagangan mendorong Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) di 34 Provinsi menerapkan Strategi Manajemen Talenta: Smart, Agile, dan Empathy.
Smart mengusung konsep cerdas dalam berpikir, konseptual, dan menuangkannya dalam aksi, kebijakan dan implementasi. Agile, cepat tanggap dalam menghadapi perubahan terutama di era digital. Terakhir, Empathy, yaitu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan, dan implementasinya.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Moga juga menyampaikan, BPSMB telah memberikan kontribusi terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan sebuah produk. BPSMB juga mendukung kelancaran proses penjaminan mutu produk ekspor bagi pelaku usaha agar terhindar dari penolakan negara tujuan ekspor.
“Produk yang memenuhi standar akan memberikan kepuasan bagi konsumen. Hal ini merupakan salah satu parameter keberhasilan unit pelayanan publik yang telah menerapkan prinsip dan asas pelayanan publik,” imbuh Moga.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang menerapkan sepuluh prinsip pelayanan publik sesuai
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses.