Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menambahkan, peran
pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan masukan,
saran, dan kritik.
Hal tersebut sesuai dengan asas partisipatif, salah satu dari enam asas pelayanan publik. Partisipatif adalah mendorong peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Rekan bisnis dapat memberikan
kontribusi dalam perencanaan program, termasuk dalam tahap pelaksanaan agar dapat mengakomodir kepentingan publik.
“Agar asas dan prinsip pelayanan publik konsisten diterapkan dan dapat dipantau, maka perlu ditetapkan dalam standar pelayanan publik yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas yang kemudian diimplementasikan dan disosialisasikan secara berkala kepada semua pihak terkait,” pungkas Hendro. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.